Artikel ini akan membahas 'santai' tindak pidana terhadap martabat presiden dan/atau wakil presiden. Delik Tindak Pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam pasal 217 sampai dengan pasal pasal 220 dan dibagi menjadi dua bagian, meliputi Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL