Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden

8 Juni 2024   07:58 Diperbarui: 8 Juni 2024   10:43 117 12
Artikel ini akan membahas 'santai' tindak pidana terhadap martabat presiden dan/atau wakil presiden. Delik Tindak Pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam pasal 217 sampai dengan pasal pasal 220 dan dibagi menjadi dua bagian, meliputi Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun