Sama seperti KUHP lama, dimana istilah-istilah yang digunakan dikodifikasikan, KUHP memberikan pengertian istilah dari Bab V Pengertian Istilah, dari pasal pasal 144 sampai dengan pasal 186. Pada esensinya, bab ini berisikan tentang definisi-definisi yang digunakan dalam hukum pidana untuk menyusun rumusan terkait Tindak pidana itu sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL