Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukum Pidana Baru: Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana

1 Juni 2024   13:35 Diperbarui: 1 Juni 2024   14:10 90 9
Suatu pernyataan sederhana, apabila seseorang melakukan pembunuhan pada tahun 2004 dan tidak tertangkap, apa orang itu dapat ditangkap pada tahun 2024? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca. Yang jelas, ada jenis-jenis kasus yang karena sudah terlalu lama terjadi tidak dapat lagi diproses secara hukum formal, karena pidana mengenal daluwarsa kasus. Daluwarsa kasus sendiri merupakan sebagian kecil dari ketentuan yang kali ini dibahas, yaitu gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana, yang diatur dari pasal 132 sampai dengan pasal 143.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun