Pada artikel Hukum Pidana Baru: Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan (2), telah tertuang bahwa pidana memiliki beberapa tiga spektrum utama yang kemudian memiliki jenis-jenis pidana. Spektrum pidana pokok memiliki setidaknya lima jenis pidana, spektrum pidana tambahan memiliki setidaknya enam jenis pidana, dan yang khusus disesuaikan dengan peraturan perundangan yang mengaturnya. Namun, ada satu jenis pidana yang layak untuk dibahas tersendiri, yaitu pidana mati.
KEMBALI KE ARTIKEL