Pada artikel Hukum Pidana Baru: Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan (1), telah tertuang bahwa pidana memiliki tujuan dan pedoman yang harus dituruti. Kali ini, artikel akan merujuk pada bagian lain dalam bab yang sama, yaitu bagian kedua, yaitu Pidana saja.
KEMBALI KE ARTIKEL