Ketika penulis dengan sekilas melihat BAB III yang mengatur tentang Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam KUHPB, yang dimulai dari pasal 51 sampai dengan pasal 131, penulis yakin Bagian ini tidak dapat diulas hanya dalam satu artikel. Bukan karena hanya mengandung puluhan pasal, tapi juga karena banyak hal teknis yang juga baru saja penulis ketahui sehingga menjadi menarik untuk dihayati seraya minum kopi.
KEMBALI KE ARTIKEL