Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukum Pidana Baru: Ruang Lingkup

18 Mei 2024   12:44 Diperbarui: 18 Mei 2024   12:47 157 10
Ruang lingkup berlakunya ketentuan KUHPB diatur dalam Bab I. secara sederhana, ruang lingkup yang dimaksud dapat dibagi menjadi menurut waktu (locus) dan menurut tempat (tempus). Secara teoretis, kedua hal ini merupakan hal paling fundamental dalam menentukan suatu peristiwa hukum yang juga terkait dengan peristiwa pidana. Perlu ditegaskan bahwa pemakaian locus dan tempus dapat berdiri sendiri sehingga tanpa adanya delik (locus delicti atau tempus delicti) pemakaian kedua terminologi itu tetap tepat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun