Pada artikel ini, penulis menggabungkan bagian yang meliputi Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan penutup, dan metode Omnibus. Langsung saja, Partisipasi Masyarakat diatur dalam pasal 96 UU 12/2011 yang pada ayat 1 berbunyi:
KEMBALI KE ARTIKEL