Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pembentukan Peraturan Perundangan: Epilog

22 April 2024   14:02 Diperbarui: 22 April 2024   14:09 120 14
Pada artikel ini, penulis menggabungkan bagian yang meliputi Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan penutup, dan metode Omnibus. Langsung saja, Partisipasi Masyarakat diatur dalam pasal 96 UU 12/2011 yang pada ayat 1 berbunyi:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun