Apabila membaca undang-undang, pasti dapat ditemukan begitu banyak susunan gramatikal yang terkesan bertele-tele dan berulang-ulang. Misalnya, judul dari Bab VI UU 12/2011 yang berbunyi 'TEHNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN', kemudian pada Pasal 64 ayat 1 UU 12/2011 berbunyi:
KEMBALI KE ARTIKEL