Bicara tentang laut, maka tidak bisa dipisahkan dari Hukum Kelautan, dan dengan demikian tidak bisa dilepaskan dari UNCLOS. UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea) sendiri mengatur hukum kelautan dan memiliki spektrum yang sangat luas sehingga dapat dipisahkan dengan jenis-jenis hukum lainnya (sui generis).
KEMBALI KE ARTIKEL