Pada artikel Pidana Internasional: International Court Justice, telah tertuang bahwa pidana di Indonesia memiliki perbedaan kentara dengan Pidana Internasional. Terutama, karena Pidana Internasional tidak memiliki pedoman untuk mengatakan 'suatu perbuatan adalah tindak pidana..' yang dituang pada kitab tertentu, sehingga kajian Hukum Pidana Internasional akan merujuk sosial budaya, politik, dan/atau humaniora secara universal walaupun dilihat dari kacamata hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL