Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pidana Internasional: Genosida

27 Maret 2024   15:15 Diperbarui: 27 Maret 2024   22:22 102 5
Pada artikel Pidana Internasional: International Court Justice, telah tertuang bahwa pidana di Indonesia memiliki perbedaan kentara dengan Pidana Internasional. Terutama, karena Pidana Internasional tidak memiliki pedoman untuk mengatakan 'suatu perbuatan adalah tindak pidana..' yang dituang pada kitab tertentu, sehingga kajian Hukum Pidana Internasional akan merujuk sosial budaya, politik, dan/atau humaniora secara universal walaupun dilihat dari kacamata hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun