Pada Artikel Pidana Internasional: Statuta Roma, telah tertuang bahwa ICC hanya berwenang mengurus Pidana yang berupa Kejahatan Genosida, Kejahatan HAM, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Agresi. Namun, spektrum Pidana Internasional lebih luas dari keempat hal tersebut. Masih ada beberapa bentuk pidana yang dikategorikan sebagai Pidana Internasional, meliputi:
- Pencucian Uang (money laundry);
- Terorisme (terrorism);
- Korupsi (corruption);
- Narkotika (narcotics);
- Pelayaran Internasional (international ocean);
- Penerbangan;
- Sistem Informasi;
- Lingkungan hidup;
- Ruang Angkasa;
- Segala sesuatu lintas wilayah negara yang dapat dikategorikan sebagai unsur asing;
KEMBALI KE ARTIKEL