Sudah tertuang dalam artikel pertama tentang Pidana Internasional bahwa ruang lingkup Hukum Pidana Internasional dibingkai dan pengkajiannya sangat tergantung sudut pandang, dimana Pidana Internasional dapat dilihat dari konteks hukum pidana atau konteks hukum internasional. Dan, menjadi suatu pertanyaan yang menarik tentang ragam pidana apa di Indonesia yang kemudian juga menjadi kejahatan internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL