Pada era modern seperti sekarang, Hukum terstigma sebagai norma-norma yang dikodifikasi menjadi beragam peraturan perundangan. Dan acap kali, dapat ditemukan norma-norma yang kemudian tidak lagi relevan, atau mungkin terjadi antinomi dengan peraturan perundangan lainnya, yang membuat ketidakpastian hukum terjadi, baik secara horizontal maupun secara vertikal.
KEMBALI KE ARTIKEL