Pada artikel-artikel sebelumnya tentang Perseroan dan BUMN, telah tercatat bahwa kedua bentuk perusahaan itu memiliki ketentuan dimana saham kepemilikan mereka dapat dimiliki oleh entitas bernama Pemegang Saham yang memiliki pecahan kuasa untuk menentukan arah kebijakan perseroan dan BUMN lewat organ RUPS atau RUPS/Menteri.
KEMBALI KE ARTIKEL