Bicara tentang perusahaan, pasti tidak bisa dilepaskan dari badan usaha. Pada artikel tentang Hukum Perusahaan, telah tersirat bahwa ada dua jenis bentuk badan usaha, pertama adalah badan usaha bukan badan hukum, dan kedua adalah badan usaha berbadan hukum. Perseroran Perdata, Firma, dan CV adalah badan usaha bukan badan hukum, termasuk juga UD walaupun tidak mengandung unsur persekutuan dalam pembentukannya.
KEMBALI KE ARTIKEL