Pada artikel pertama tentang Hukum Kekayaan Intelektual, sudah tertuang prinsip serta sistem bagaimana hukum didayakan untuk mengatur kekayaan intelektual secara sederhana. Kali ini artikel akan membahas, juga secara sederhana, tentang Hak Cipta yang ada di Indonesia, berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
KEMBALI KE ARTIKEL