Menurut Black Law Dictionary Fourth Edition,
actio communi dividundo memiliki arti "an action to procure a judicial division of joint property.". Dalam tambahannya, ada tertuang "It was analogous in its object to proceedings for partition in modern law". Dalam Bahasa Indonesia,
actio communi dividundo adalah "perbuatan hukum untuk melaksanakan pemisahan yudisial terhadap property bersama.. Hal ini sejalan dalam objek untuk pelaksanaan pemisahan dalam hukum modern."
KEMBALI KE ARTIKEL