Menurut Black Law Dictionary Fourth Edition,
actio calumnie memiliki definisi "An action to restrain defendant from prosecuting a groundless proceeding or trumped-up charge against plaintiff. An action for malicious prosecution". Dalam Bahasa Indonesia, definisi tersebut kurang lebih bermakna "Suatu tindakan untuk menahan tergugat agar tidak menuntut suatu proses hukum yang tidak berdasar atau tuduhan yang dibuat-buat terhadap penggugat. Tindakan untuk penuntutan jahat."
KEMBALI KE ARTIKEL