Dalam hukum, penggunaan awalan 'actio' sebagai asas maupun terminologi memiliki banyak jenis serta perluasan tersendiri, Â biasanya meliputi 'actionum', 'actore', 'actus', 'actiones', 'actori', yang dalam pedoman Bahasa Indonesia dimaknai sebagai Perbuatan. Â Black Law Dictionary Fourth Edition sendiri mencatat sekitar tujuh puluh dua istilah yang dapat berdiri sendiri dan dibagi dalam spektrum hukum yang berbeda-beda.
KEMBALI KE ARTIKEL