Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Accessorius Sequitur Naturam Sui Principalis

13 Januari 2024   16:00 Diperbarui: 13 Januari 2024   16:00 103 0
Menurut Black Law Dictionary Fourth Edition, accessorius sequitur naturam sui principalis memiliki arti "an accessary follows the nature of his principal" atau dalam Bahasa Indonesia berarti "assesoris mengikuti sifat alami dari prinsipnya". Pada bagian keterangan, ada tertuang "one who is accessary to a crime cannot be guilty of a higher degree of crime than his principal" yang memiliki arti "seorang tambahan dalam tindak kriminal tidak bisa dikenakan pidana lebih tinggi dari seorang yang membawanya."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun