Menurut Black Law Dictionary Fourth Edition,
abundands cautela non nocet memiliki arti "abundant or extreme caution does no harm". Dalam Bahasa Indonesia artinya "kewaspadaan ekstrim atau berlebihan tidak merugikan". Dalam sumber yang sama, dikatakan bahwa
abudans cautela non nocet merupakan suatu prinsip yang umumnya digunakan untuk pembentukan instrumen hukum memakai kata-kata cenderung berlebihan yang sengaja dimasukkan demi mengekspresikan niatan.
KEMBALI KE ARTIKEL