Menurut Black Law Dictionary Fourth Edition,
absentem accipere debemus eum qui non est eo loci in quo petitur memiliki arti "we ought to consider him absent who is not in the place where he is demanded (or sought)". Bila dialihbahasakan ke Bahasa Indonesia, maka kurang lebih berbunyi "kita seyogianya mempertimbangkan seseorang tidak hadir jika dia tidak berada di tempat dia dituntut untuk ada."
KEMBALI KE ARTIKEL