Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Rabu, 18 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap Richard Eliezer (RE) selama 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. Atas tuntutan tersebut publik bereaksi dan menilai bahwa Tuntutan JPU selama 12 tahun terhadap Richard Eliezer terlalu tinggi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL