Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Kasus First Travel. MA memutuskan aset ribuan calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel untuk dikembalikan kepada jemaah (korban). Sebelumnya aset tersebut disita dan dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tingkat Banding dan kasasi. Â
KEMBALI KE ARTIKEL