Senin, 14 November 2022 Pengadilan Negeri Tangerang memutus perkara penipuan investasi  Binomo. Terdakwa  berinisial IK divonis 10 Tahun karena terbukti bersalah melanggar pasal bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Aset Terpidana yang sebelumnya sudah disita dinyatakan dirampas untuk negara. Hakim berpandangan bahwa sesungguhnya trader pada perkara tersebut pemain judi yang berkedok trading Binomo sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHP.
KEMBALI KE ARTIKEL