Menjalankan Perintah atasan / jabatan yang diberikan oleh penguasa berwenang (ambtelijk bevel) tidak dipidana karena dalam perbuatan itu ada alasan pembenar yang menghapuskan pidana (Pasal 51 KUHP). Contoh. seorang eksekutor yg diperintahkan untuk menembak (eksekusi mati) seseorang terpidana mati karena tugasnya seorang juru tembak terpidana mati. dalam perbuatan ini ada alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana, sehingga eksekutor itu tidak dimintai pertanggungjawaban pidana dikarenakan perbuatan itu tidak melanggar hukum (perintah jabatan) - ada alasan pembenar dari perbuatan.
Seseorang yang menjalankan Perintah Atasan /jabatan tanpa wewenang bisa lepas dari pertanggungjawaban pidana (tidak dijatuhi pidana) apabila saat menjalankan perintah itu orang yg diperintah dalam pengaruh/keadaan daya paksa (pasal 48 KUHP). Perbuatan tersebut melanggar hukum/undang-undang, namun ada alasan pemaaf dalam perbuatan tersebut yang dapat menghapuskan pidana sehingga yang menjalankan perintah tidak dapat dijatuhi pidana.