Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Apakah Menjalankan Perintah Atasan/Jabatan Bisa Dipidana ?

11 Agustus 2022   10:58 Diperbarui: 11 Agustus 2022   11:15 2289 1
Seseorang yang menjalankan perintah atasannya untuk melakukan suatu perbuatan (contohnya menembak seseorang) padahal diketahui hal itu bukan merupakan bagian dari tugas nya adalah merupakan suatu perintah jabatan tanpa wewenang dan tidak dapat melepaskan orang yang diperintah itu dari pidana dikarenakan tidak ada alasan penghapus pidana pada perbuatan tersebut.

Menjalankan Perintah atasan / jabatan yang diberikan oleh penguasa berwenang (ambtelijk bevel) tidak dipidana karena dalam perbuatan itu ada alasan pembenar yang menghapuskan pidana (Pasal 51 KUHP). Contoh. seorang eksekutor yg diperintahkan untuk menembak (eksekusi mati) seseorang terpidana mati karena tugasnya seorang juru tembak terpidana mati. dalam perbuatan ini ada alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana, sehingga eksekutor itu tidak dimintai pertanggungjawaban pidana dikarenakan perbuatan itu tidak melanggar hukum (perintah jabatan) - ada alasan pembenar dari perbuatan.

Seseorang yang menjalankan Perintah Atasan /jabatan tanpa wewenang bisa lepas dari pertanggungjawaban pidana (tidak dijatuhi pidana) apabila saat menjalankan perintah itu orang yg diperintah dalam pengaruh/keadaan daya paksa (pasal 48 KUHP). Perbuatan tersebut melanggar hukum/undang-undang, namun ada alasan pemaaf dalam perbuatan tersebut yang dapat menghapuskan pidana sehingga yang menjalankan perintah tidak dapat dijatuhi pidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun