Dalam rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan guru dan siswa mengakses layanan pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyediakan akun akses layanan pembelajaran bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL