Kerumunan Rizieq Shihab, Perintah Tegas Kapolri dan Tanggung Jawab Moral Kita Bersama
17 November 2020 20:12Diperbarui: 17 November 2020 21:2829629
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Surat Telegram nomor S/3220/XI/KES 7/2020. Surat yang dikeluarkan per tanggal 16 November 2020 ini ditandatangai oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.