Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hari Jumat esok (21/8/2020) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah.
KEMBALI KE ARTIKEL