Gubernur Riau melalui Surat Edaran (SE) Nomor 171/SE/2020 menetapkan pemberlakuan New Normal di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Riau mulai 5 Juni 2020 esok. Dalam SE tertanggal 4 Juni 2020 itu, Gubernur Riau menjelaskan tentang sistem kerja Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS dalam tatanan normal baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
KEMBALI KE ARTIKEL