Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

6 Faktor Jalan Buntu Pemberantasan Korupsi di Indonesia

17 Mei 2011   06:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:33 934 7
---

Korupsi berasal dari bahasa latin Cooruptio yang artinya suatu perbuatan yang busuk, buruk, bejat, tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral menyimpang dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Menurut UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, pelaku korupsi (baca : koruptor) didefinisikan sebagai setiap orang yang secara sadar melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun