Sistem pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralistik saat ini, pada hakekatnya merupakan penyelenggaraan otonomi daerah untuk memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional yang berkeadilan. Penyelenggaraan otonomi daerah bertujuan untuk penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bertanggungjawab (good governance) kepada masyarakat, sehingga dapat dihasilkan birokrasi yang kuat, handal dan profesional, efisien, produktif, serta memberikan pelayanan prima kepada publik.