Caleg atau calon legislatif adalah orang yang dipilih oleh masyarakat berdasarkan pertimbangan, aspirasi serta kemampuannya yang telah memenuhi segala syarat ketentuan dan peraturan partai untuk menjadi anggota legislatif dengan mengikuti pemilihan umun dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai caleg tetap.
KEMBALI KE ARTIKEL