Seperti kita ketahui, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap gula impor sebesar 100 juta yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laode M Syarief sebagai wakil ketua KPK mengatakan Irman Gusman telah menginformasikan kepada Bulog bahwasannya untuk merekomendasikan gula impor kepada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat. Pengalihan Ketika Irman melaporkan kekayaanya pada 3 Desember 2014, total kekayaan Irman Gusman sebesar Rp. 31.905.399.714 atau Rp. 31,9 Miliar dan 40.995 dolar AS. Dilihat dari data tersebut, uang Rp 100 juta yang diterimanya bukanlah uang yang banyak untuk orang yang mempunyai kekayaan hingga Rp 31,9 Miliar. Tertangkapnya Irman Gusman ini membuat masyarakat kecewa dikarenakan Irman Gusman di kenal sebagai tokoh Antikorupsi ketika menghadiri Festival Antikorupsi akhir tahun lalu di Bandung. Irman mengatkan “agar koruptor harus di hukum berat”. Dari kasus ini di nilai membuat masyarakat tidak percaya lagi terhadap Lembaga Legislatif karena Irman Gusman telah melanggar kode etik dan Tata Tertib Undang-Undang Dasar terhadap kasus suap gula impor. Pihak KPK telah memiliki tiga tersangka yang terjerat dalam kasus suap Gula Impor yaitu Irman Gusman, Sutanto dan Memi.
KEMBALI KE ARTIKEL