Utrecht membagi sumber sumber hukum atas sumber-sumber hukum yang materi dan sumber hukum yang formal.yang dimaksud dengan sumber sumber hukum materil ialah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum (public opinio) yang menentukan isi (materi).dari hukum,dengan kata lain :perasaaan dan keyakinan hukum anggota masyarakat serta pendapat umum yang menjadi sumber bagi hukum ,yakni ketentuan ketentuan apakah yang akan merupakan aturan hukum.sedangkan sumber hukum formal ,ialah penentuan berlakunya hukum itu sendiri .Maka dari segi materil,yang tertonjol ialah isinya sedangkan dari formal yang menonjol ialah berlakunya
KEMBALI KE ARTIKEL