Pada bulan November 2021 lalu kembali kita mendapatkan berita bahwa pemerintah khususnya provinsi DKI Jakarta akan segera melaksanakan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang sangsi terhadap kedaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dimana lalu lalang di wilayah DKI Jakarta, dan sekarang di bulan Desember sudah kembali sepi lagi tentang uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL