Sedemikian lama waktu yang dihabiskan untuk mengkebiri KPK atau paling tidak mengurangi wewenangnya, sedemikian banyak cara yang sudah dicobakan, hingga kini tidak berhasil. Merevisi UU dengan dalih memperkuat KPK tidak mempan, menggunakan hak angket ternyata mati suri, cara paling halus belakangan ini yaitu dengan memasukkan korupsi ke delik pidana umum lewat rancangan KUHP, itupun tampaknya akan mental dan gagal.
KEMBALI KE ARTIKEL