Proses hukum tuntas sudah, vonis dua tahun sudah diputuskan, yang memutuskan adalah orang-orang yang ditugaskan untuk itu dan terutama dipercayai. Maka, sebagai warga Negara Indonesia, wajib dan merupakan keharusan untuk menghormati apapun keputusan tersebut, sebab begitulah kita bersepakat.
KEMBALI KE ARTIKEL