Saya baru tahu bahwa Kabinkor itu bukanlah penegak hukum dan bukan penyelenggara Negara, itu gara-gara hakim Sarpin, jadi terimakasih pak hakim atas ilmu yang anda ajarkan. Jika kabinkor saja bukan penegak hukum, maka polisi di jalan raya juga bukan penegak hukum. Itu membuat saya mengerti mengapa perlalulintasan tidak pernah bisa didisplinkan, ternyata karena di jalan raya itu nihil penegak hukum. Itu juga membuat paham mengapa begal-begal motor tidak bisa diberantas, ya itu tadi karena siapa yang akan memberantas?