Tindakan korupsi oleh partai politik sejatinya adalah tindakan korupsi yang dilakukan oleh kader-kadernya bagi di legislatif (DPR pusat dan daerah) serta eksekutif mulai dari bupati/walikota, gubernur dan sampai menteri. Semua itu adalah cerminan mana partai paling korup se-Indonesia.
Sungguh sebuah keterbukaan informasi publik ketika Sekrtaris Kabinet Dipo Alam mengungkap data partai mana yang masuk TOP FIVE partai terkorup. Urutan partai terkorup berdasarkan rangking anggotanya yang tersangkut kasus korupsi adalah: Partai Golkar, PDIP, Demokrat, PPP, dan PKB. Terlepas apakah ini bernilai tendesius yang bernuansa politis, tapi yang jelas rakyat makin tidak percaya dengan permainan busuk kader-kader partai politik yang ternyata adalah para koruptor penjahat negara dan keadilan bagi rakyat.
Urutan teratas yang terkorup adalah Golkar (36,36%), kedua PDIP (18,18%), Partai Demokrat (11,36%), PPP (9,65%), PKB (5,11%), PAN (3,97%), dan PKS (2,27%).
Sejak Oktober 2004 hingga September 2012, Presiden SBY mengeluarkan 176 izin tertulis penyelidikan terhadap pejabat negara yang diminta Kejaksaan Agung (82 permohonan), kepolisian (93 permohonan) dan Komandan Puspom (1 permohonan).
Dari 176 persetujuan itu, untuk pemeriksaan bupati/wali kota sebanyak 103 izin (58,521 persen); wakil bupati/wakil wali kota 31 izin (17,61%); anggota MPR/DPR 24 izin (13,63%); gubernur 12 izin (6,81%); wakil gubernur 3 izin (1,70%); anggota DPD 2 izin (1,13%); dan hakim MK 1 izin (0,56%). Jumlah ini berasal dari sejumlah partai yaitu Golkar 64 orang (36,36%); PDIP 32 orang (18,18%); Partai Demokrat 20 orang (11,36%); PPP 17 orang (3,97%); PKB 9 orang (5,11%). PAN 7 orang (3,97%); PKS 4 orang (2,27%); PBB 2 orang (1,14%); PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56%); birokrat/TNI 6 orang (3,40%); independen/non partai 8 orang (4,54%); dan gabungan partai 3 orang (1,70%). Sumber: http://id.berita.yahoo.com/dipo-pengungkapan-partai-korup-bukan-perintah-sby-095900969.html