Pada 3 Desember, bertepatan dengan Hari Disabilitas Internasional, sekelompok tunawicara di Jakarta menggelar aksi damai di depan Balai Kota untuk menuntut pemerintah menyediakan fasilitas publik yang ramah bagi mereka. Mereka mengungkapkan, banyak layanan umum seperti stasiun kereta, rumah sakit, dan kantor pemerintahan belum menyediakan penerjemah bahasa isyarat atau alternatif komunikasi visual. Aksi ini memantik perhatian masyarakat dan media, yang mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat memastikan hak-hak tunawicara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 benar-benar dilaksanakan. Dengan spanduk bertuliskan "Hak Kami Sama", para demonstran menuntut solusi konkret atas persoalan yang telah lama diabaikan ini. Lalu, apa langkah yang harus diambil untuk mewujudkan fasilitas publik yang inklusif bagi kaum tunawicara?
KEMBALI KE ARTIKEL