Aksi damai para sopir online menolak aturan baru Menteri Perhubungan 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang akan dilancarkan pagi ini (Rabu, 25/10), diduga ada yang mendanai.
Menurut seorang sumber, para sopir yang turun aksi mendapat bayaran dari operator taksi online pertama di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL