Pemerintah baru saja merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan  Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan  Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online. Peraturan  Ini akan dibentuk menjadi PM baru dan bakal mulai berlaku pada 1  November 2017 mendatang.
KEMBALI KE ARTIKEL