Kebijakan publik didefinisikan oleh Thomas R. Dye (1975) sebagai "apapun yang diputuskan oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan". Definisi ini menekankan bahwa kebijakan publik berkaitan dengan tindakan nyata dan tidak hanya sekadar pernyataan keinginan dari para pejabat atau pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL