Perikatan adalah 2 orang yang saling memiliki hubungan hukum keperdataan, dimana salah satu pihak mempunyai kewajiban untuk memenuhi tuntutannya. Sedangkan perjanjian merupakan peristiwa hukum seorang berjanji kepada seorang lainnya untuk melaksanakan suau hal secara timbal baik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL