Kebijakan resmi yang berlaku pada tanggal 23 Febuari 2016 yaitu membayar kantong plastik seharga minimal Rp200 untuk untuk pemberian kantong plastik di ritel modern 23 kota. Di beberapa daerah, progam ini sudah di jalannkan. Sementara di Surakarta justru ditolak, karena Wali Kota Solo yaitu FX Hadi Rudyanto beralasan hal itu tidak akan efektif menekan sampak kalau kantong plastik tetap di jual, walau dengan harga murah atau tinggi. Sa ran yang di pilih bagi kita semua adalah membawa tas rajutan atau anyaman dari rumah, jadi kita tidak perlu meminta kantung plastik untuk membawa bahan belanjaan. Gaya hidup dengan menggunakan kantong plastik disaat berbelanja sudah lama sekali di Indonesia, sehingga rakyat Indonesia malas membawa tas untuk berbelanja.
KEMBALI KE ARTIKEL