Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Keamanan Internasional dalam Perjanjian Paris 2015 tentang Perubahan Iklim dari Pendekatan Idealisme

28 September 2024   11:17 Diperbarui: 28 September 2024   11:18 178 7
Perjanjian Paris adalah kesepakatan internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim, diadopsi oleh 196 negara pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP21) di Paris pada 12 Desember 2015, dan mulai berlaku pada 4 November 2016. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk menjaga peningkatan suhu rata-rata global di bawah 2C di atas tingkat pra-industri, serta berusaha untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5C. Dalam beberapa tahun terakhir, para pemimpin dunia semakin menekankan pentingnya membatasi pemanasan global hingga 1,5C pada akhir abad ini. Hal ini disebabkan oleh temuan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim PBB yang menunjukkan bahwa melampaui ambang batas tersebut dapat mengakibatkan dampak perubahan iklim yang lebih serius, seperti peningkatan frekuensi dan intensitas kekeringan, gelombang panas, dan curah hujan ekstrem. Untuk mencapai target ini, emisi gas rumah kaca harus mencapai puncaknya sebelum tahun 2025 dan mengalami penurunan sebesar 43% pada tahun 2030.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun