Penetapan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada bulan April 2017 lalu dianggap sebagai obat mujarab buat melanjutkan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
KEMBALI KE ARTIKEL