Sekitar 5 tahun yang lalu (De Pers, 2008), Armand Zunder, ekonom Suriname mengajukan tuntutan sebesar 389 milyar euro (hampir 4900 trilyun rupiah) kepada Pemerintah Belanda untuk dibayarkan kepada Negara Suriname sebagai pampasan atau ganti rugi perang. Dalam perhitungan Zunder, besarnya pampasan perang yang dua kali liat pendapatan nasional tahunan Belanda itu mencakup kerugian sosial ekonomi dari perbudakan dan ekspor gula, kapas, kopi, dan kakao negeri Suriname selama masa penjajahan Belanda di Suriname 1650-1940 yang dikonversikan ke kurs euro sekarang. Jika Suriname yang luas wilayahnya hampir sama dengan luas Propinsi Kalimantan Tengah dengan jumlah penduduk sekitar 500 ribu jiwa (2012) bisa mengajukan tuntutan sebesar nyaris 5000 trilyun rupiah ke Belanda, bisa dibayangkan berapa besarnya pampasan perang yang bisa dituntut Pemerintah RI ke Kerajaan Belanda. Tapi sebelum menghitung besarnya pampasan perang, ada satu pertanyaan yang lebih penting:
pernahkah Indonesia menuntut hal itu? Sedikit
blusukan di Internet memberikan satu kesimpulan mengecewakan: Alih-alih mendapat ganti rugi perang, Republik Indonesia malah pernah membayar ganti rugi untuk Belanda!
Kemenangan Belanda
KEMBALI KE ARTIKEL